Perinatologi

  1. surat pengantar /permintaan rawat inap
  2. KTP
  3. Kartu BPJS( Jamkesmas,askes)
  4. Kartu Taspen dan Kartu Jasa Raharja
  5. Surat Rujukan

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien keruangan rawat inap
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan media dan keperwatan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelsaian administrasi dikasir
  7. Pasien pulang/rujuk

waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam

1.Umum : Sesuai peraturan Bupati Bengkulu selatan nomor 27 tahun 2017
2. BPJS : Permenkes nomor 59 tahun 2014
 

Pelayanan Rawat Inap

1.email : rsudmanna@gmail.com
2.tlp :   (0739) 21118
3. Kotak Saran
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perinatologi"