Poli THT

  1. ktp
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
  2. melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (Lab atau Rongen)
  5. pemberian terapi atau resep
  6. pengambilan obat di depo farmasi
  7. penyelsaian administrasi/pembayaran di kasir
  8. pasien pulang/dirawat

1 jam (khusus prosedur 1-5jam)

1.Umum : Sesuai peraturan Bupati Bengkulu selatan nomor 27 tahun 2017
2. BPJS : Permenkes nomor 59 tahun 2014
 

Poli THT

1.email : rsudmanna@gmail.com
2.tlp :   (0739) 21118
3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli THT"