Pelayanan Penerbitan Perpanjangan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)

  1. Mengisi formulir permohonan perpanjangan IMTN
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Khusus untuk KTP luar Balikpapan hanya dapat dipergunakan mengajukan permohonan IMTN yang memiliki alas hak;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Fotokopi KTP Saksi (Saksi Batas dan Saksi Kronologis)
  6. Fotokopi bukti yuridis penguasaan tanah Negara (IMTN lama);
  7. Tanda lunas PBB tahun terakhir;
  8. Untuk permohonan Badan Hukum melampirkan fotokopi data pendirian perusahaan dan fotokopi izin prinsip dan izin lokasi untuk pemohon kurang dari atau sampai dengan 5000 m2 (lima ribu meter persegi);
  9. Memiliki bukti hubungan hukum antara permohonan dengan objek tanah yang dimohonkan;
  10. Surat keterangan bidang tanah dari Kantor Pertanahan (jika terdapat indikasi sertifikat);
  11. Hasil pengukuran yang dilaksanakan oleh surveyor pengukuran (surveyor yang terdaftar di DPPR);
  12. Fotokopi surat tanah yang berbatasan (untuk perubahan yang terdapat memiliki alas Hak);
  13. Rekomendasi dari instansi Pemerintah/BUMN/BUMD apabila lokasi tanah yang dimohon berbatasan dan/atau diduga berada pada tanah milik instansi dimaksud (jika diperlukan);
  14. Kuasa pemohon adalah seseorang yang memiliki hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi pihak yang berhak;
  15. Surat pernyataan tidak sengketa dan tidak ada perubahan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas perizinan melalui loket pelayanan;
  2. Verifikasi kelengkapan berkas dan menyiapkan dokumen pendukung oleh Kasi Pemerintahan;
  3. Peninjauan lapangan;
  4. Pembuatan berita acara peninjauan;
  5. Pengumuman data fisik dan yuridis;
  6. fPembuatan berita acara hasil pengumuman;
  7. Penerbitan Izin bila memenuhi syarat.

14 hari kerja (maksimal)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Membuka Tanah Negara

Kotak Saran Tersedia di Ruang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Perpanjangan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) "