Pelayanan Penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) < 5000m2

  1. Mengisi formulir permohonan IMTN;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Khusus untuk KTP luar Balikpapan hanya dapat dipergunakan mengajukan permohonan IMTN yang memiliki alas hak;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. e. Fotokopi KTP saksi (Saksi Batas, Saksi Kronologis)
  6. Fotokopi bukti yuridis penguasaan tanah Negara (jika ada);
  7. Tanda lunas PBB tahun terakhir (jika ada);
  8. Untuk permohonan Badan Hukum melampirkan fotokopi data pendirian perusahaan dan fotokopi izin prinsip dan izin lokasi untuk pemohon kurang dari atau sampai dengan 5000 m2 (lima ribu meter persegi);
  9. Memiliki bukti hubungan hukum antara permohonan dengan objek tanah yang dimohonkan;
  10. Surat keterangan bidang tanah dari Kantor Pertanahan (jika terdapat indikasi sertifikat);
  11. Hasi pengukuran yang dilaksanakan oleh surveyor pengukuran (surveyor yang terdaftar di DPPR);
  12. Fotokopi surat tanah yang berbatasan (untuk perubahan yang terdapat memiliki alas Hak);
  13. Rekomendasi dari instansi Pemerintah/BUMN/BUMD apabila lokasi tanah yang dimohon berbatasan dan/atau diduga berada pada tanah milik instansi dimaksud (jika diperlukan);
  14. Kuasa pemohon adalah seseorang yang memiliki hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi pihak yang berhak.

  1. Pemohon mengunggah berkas perizinan melalui aplikasi simantan.net;
  2. Verifikasi berkas dan menyiapkan dokumen pendukung oleh Kasi Pemerintahan;
  3. Peninjauan lapangan;
  4. Pembuatan berita acara peninjauan;
  5. Pengumuman data fisik dan yuridis
  6. Pembuatan berita acara hasil pengumuman;
  7. Penerbitan Izin bila memenuhi syarat.

90 Hari (maksimal)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Membuka Tanah Negara

Kotak Saran tersedia di Ruang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) < 5000m2"