Instalasi Radiologi

  1. Surat pengantar
  2. Persyaratan Teknis

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruangan pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan - ekspertisi
  5. Penyerahan hasil - kembali ke unit pengirim

rata-rata 3 jam ( disesuaikan dengan jenis pemeriksaan )

1. umum : sesuai peraturan bupati bengkulu selatan nomor 27 tahun 2017

2. bpjs : permenkes nomor 59 tahun 2014

 

RADIOLOGI

email : rsudmanna@gmail.com

telp : 07392118

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"