Pelayanan Perijinan Pemakaian Bangunan dan atau Pelataran Pasar / BPKB Ijin

  1. a. Permohonan Ijin Baru • Lokasi/tempat yang dimohon • Blangko-blangko/formulir permohonan • Bukti/surat penempatan awal • Fotokopi KTP (2 lembar) • Pas Foto (3 lembar) • Membayar biaya Ijin/Retribusi Ijin
  2. b. Permohonan Perpanjangan Ijin • Lokasi/tempat yang dimohon • Blangko-blangko/formulir • Bukti/surat penempatan awal • Bukti/Surat Keputusan Lama/ Kepemilikan Ijin Lama • Fotokopi KTP (2 lembar) • Pas Foto (3 lembar) • Membayar biaya Ijin/Retribusi Ijin
  3. c. Permohonan adanya peralihan Hak • Lokasi / tempat yang dimohon • Blangko-blangko / formulir • Bukti / Surat Keputusan lama / Kepemilikan Ijin Lama • Surat keterangan perlaihan Hak yang disetujui Kabid. PSPP • Materai Rp.6000,- • Fotokopi KTP(2 lembar) • Pas Foto (3 lembar) • Membayar biaya Ijin / Retribusi Ijin • Keterangan Hibah dari keluarga / Surat Pernyataan Keluarga • Surat Keterangan Kematian dari Desa • KSK

  1. - Permohonan secara tertulis/ mengisi blangko atau formulir pengajuan
  2. - Persyaratan lengkap
  3. - pengajuan sudah lengkap diserahkan melalui koordinator ke Bidang Pengelola Sarana Prasarana Perdaganganuntuk diterbitkan ijin

Penetapan waktu dimulai dari pendaftaran        pemeriksaan lapangan      proses penerbitan ijin       penyerahan ijin ke Koordinator Pasar

Lama pemrosesan:

  • antara 1-5 berkas : + 5 hari
  • antara 6-20 berkas : + 10 hari
  • antara 21-30 berkas : + 15 hari

lebih dari 30 berkas : + 20 hari

  1. Pasar Kelas I =

Menghadap Jalan : Toko/Ruko = Rp. 45.000 /m⊃2;

Menghadap Dalam : Toko/Ruko = Rp. 37.500 /m⊃2;

Menghadap Jalan : Bedak/Kios = Rp.30.000 /m⊃2;

Menghadap Dalam : Bedak/Kios = Rp. 25.000 /m⊃2;

                                        Los                = Rp. 10.000 /m⊃2;

  1. Pasar Kelas II =

Menghadap Jalan : Toko/Ruko = Rp. 22.500 /m⊃2;

Menghadap Dalam : Toko/Ruko = Rp. 20.000 /m⊃2;

Menghadap Jalan : Bedak/Kios = Rp. 15.000 /m⊃2;

Menghadap Dalam : Bedak/Kios = Rp. 12.500 /m⊃2;

                                        Los                = Rp.   5.000 /m⊃2;

- Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Tentang Pemberian Ijin Pemakaian Bangunan dan atau Pelataran Pasar / SK - Buku Tanda Bukti Ijin Pemakaian Bangunan dan atau Pelataran Pasar / BPKB Ijin

Dilakukan melalui konsultasi, asistensi dan umpan balik terhadap pelaksanaan yang terkait dengan datang ke Dinas Perdagangan melalui Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perijinan Pemakaian Bangunan dan atau Pelataran Pasar / BPKB Ijin"