Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Menbawa form pengajuan penerbitan SPB
  2. Membawa Dokumen Kapal Perikanan yang masih berlaku
  3. Memiliki SLO

  1. Melaporkan kedatangan kapal perikanan dengan membawa form Laporan kedangan
  2. Membawa form pernyataan nahkoda dan surat pengajuan penerbitan SPB
  3. Membawa dokumen kapal perikanan yang masih berlaku antara lain SIKPI/SIPI, SIUP, Pas Besar, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan Kapal, Sertifikat Kelayakan Kapal,
  4. Telah memeliki Surat Laik Operasional (SLO) dari Kantor PSDKP

mengecek form laporan kedatangan kapal 10 menit, 

memeriksa form pernyataan nahkoda 10 menit,

memeriksa form permohonan pengajuan penerbitan SPB 10 menit

memeriksa kelengkapan dokumen kapal perikanan 25 menit

menginput dan mencetak dokumen SPB 45 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Kontak Person Petugas dan Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)"