Pelayanan Pendaftaran Sertifikasi Halal

  1. 1. Fotokopi ID/KTP (2 Lembar)
  2. 2. Fotokopi PIRT (2 Lembar)
  3. 3. Fotokopi Bukti Pendaftaran Merek/ Sertifikat Merek(2 Lembar)
  4. 4. Fotokopi SIUP/TDP/TDI/Suratk keterangan Usaha (1 Lembar)

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang
  2. 2. Pengisian berkas blangko formulir pendaftaran
  3. 3. Kunjungan Lapangan a) Kunjungan lapangan 1 (satu) hari dilaksanakan oleh tim LPPOM MUI setelah permohonan pengajuan rekomendasi dari Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota. b) Pelaksanaan pemeriksaan fisik di lapangan berupa berita acara pemeriksaan fisik industri dan kelayakan usaha yang di tandatangani oleh: i. Pemeriksa I Dan II ii. Pemilik Industri iii. Diketahui Kepala Bidang Industri
  4. 4. Menerbitkan surat rekomendasi

Untuk surat rekomendasi Sertifikasi Halal setelah pemeriksaan di lapangan dinyatakan lolos

Tidak ada ketentuan retribusi untuk penerbitan surat rekomendasi

• Menerbitkan surat rekomendasi Sertifikasi Halal setelah pemeriksaan di lapangan dinyatakan lolos

Dilakukan melalui konsultasi, asistensi dan umpan balik terhadap pelaksanaan yang terkait dengan datang ke Dinas Perdagangan Bidang Industri atau menghubungi:

  • Telp: 081216334751 (Ari Setiawan, ST)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Sertifikasi Halal"