Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 4

  1. Membawa KTP Sesuai Yang Tertera Di STNK/SKPD
  2. STNK Dan SKPD Asli

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Wajib Pajak mengambil nomor antrian, formulir pendaftaran, mengisi formulir dan menyerahkan ke Loket Pendaftaran.
  3. Petugas Pendaftaran mengentry / menginput data Kendaraan dan Wajib Pajak
  4. Petugas melaksanakan otorisasi dan koreksi jika kendaraan Plat Kuning
  5. Petugas melakukan proses penetapan, mencetak Struk Pembayaran dan diserahkan ke kasir.
  6. Petugas Kasir menyampaikan Struk Pembayaran Kepada Wajib Pajak di Loket Kasir.
  7. Wajib Pajak melakukan pembayaran di Loket kasir
  8. Petugas Mencetak SKPD, dan memvalidasi
  9. Petugas Memvalidasi STNK
  10. Wajib Pajak melakukan pengambilan SKPD,STNK dan Stiker SWDKLLJ di Loket Penyerahan.

Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Maksimal 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembayaran Pajak Tahunan kendaraan bermotor

Bisa melalui Layanan Aduan Masyarakat Berbasis Sosial Media

WA : 0857-3124-6232

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 0857-3124-6232

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 4"