Standar Pelayanan Batik Mark Indonesia (BMI)

  1. 1. Mengisi Permohonan Pendaftaran Batik Mark Indonesia.
  2. 2. Fotokopi Merk/ Bukti permohonan merk
  3. 3. Fotokopi KTP
  4. 4. Fotokopi SIUP
  5. 5. Surat Keterangan dari Disperindag setempat
  6. 6. Contoh Merk

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang
  2. 2. Pengisian berkas blangko formulir pendaftaran
  3. 3. Kunjungan Lapangan a) Kunjungan lapangan 1 (satu) hari dilaksanakan oleh Disperindag Provinsi Jawa Timur dan Balai Besar Batik Jogjakarta setelah permohonan pengajuan rekomendasi dari Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota. b) Pelaksanaan pemeriksaan fisik di lapangan berupa berita acara pemeriksaan fisik industri dan kelayakan usaha yang di tandatangani oleh: i. Pemeriksa I Dan II ii. Pemilik Industri iii. Diketahui Kepala Bidang Industri
  4. 4. Menerbitkan surat rekomendasi

untuk Penerbitan surat rekomendasi pendaftaran BMI yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang.

tidak ada ketentuan biaya untuk penerbitan surat rekomendasi

Surat rekomendasi pendaftaran BMI yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang.

Dilakukan melalui konsultasi, asistensi dan umpan balik terhadap pelaksanaan yang terkait dengan datang ke Dinas Perdagangan Bidang Industri atau menghubungi:

  • Telp: 081216334751 (Ari Setiawan, ST)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Batik Mark Indonesia (BMI)"