Pelayanan Merk Dagang ( HAKI )

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Merk
  2. 2. Fotokopi ID/ KTP ( 2Lembar)
  3. 3. Fotokopi SIUP/TDP/TDI/Surat Keterangan Usaha (1 Lembar)
  4. 4. Etiket merk sebanyak 16 buah (min 3x3cm max 6x6cm)
  5. 5. Materai 6000 (2Lembar)

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang
  2. 2. Pengisian berkas blangko formulir pendaftaran
  3. 3. Menerbitkan surat pengantar

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

• Penerbitan surat rekomendasi pendaftaran Merk yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang.

Dilakukan melalui konsultasi, asistensi dan umpan balik terhadap pelaksanaan yang terkait dengan datang ke Dinas Perdagangan Bidang Industri atau menghubungi:

  • Telp: 081216334751 (Ari Setiawan, ST)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Merk Dagang ( HAKI )"