Pelayanan Permohonan Izin Usaha Mikro Kecil

  1. surat permohonan/isian formulir
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy lunas PBB tahun berjalan
  4. Persyaratan lain sesuai keperluan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  3. Kasi kecamatan memverifikasi berkas permohonan legalisasi izin usaha mikro kecil jika tidak lengkap dikembalikan dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada sekcam
  4. Sekretaris kecamatan mempelajari berkas permohonan legalisasi izin usaha mikro kecil dan memaraf berkas permohonan legalisasi izin usaha mikro kecil dan meneruskan ke camat
  5. camat menandatangani berkas permohonan legalisasi izin usaha mikro kecil serta mengembalikan kepada Kasi kecamatan
  6. Kasi Kecamatan memerintahkan kepada JFU seksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi
  7. JFU seksi PIP/Petugas Loket meregistrasi serta membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Permohonan Izin Usaha Mikro Kecil

1) Secara Lisan - Langsung melalui Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan

- Nomor telepon pengaduan di masing-masing kecamatan

2) Secara Tertulis

- Surat ditujukan kepada Camat dengan alamat di Kantor Kecamatan masing-masing - Kotak saran/pengaduan

- Fax

- Website

- Email

- Aplikasi LAPOR

3) Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Camat dan disampaikan tembusan kepada Sekda dan Walikota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Izin Usaha Mikro Kecil"