Poli Penyakit Dalam

  1. membawa ktp
  2. surat rujukan

  1. mengambil nomor antrian
  2. melakukan pendaftaran
  3. menunggu pemanggilan sesuai degan poli yang di tuju
  4. pengambilan nomor antrian di poli penyakit dalam
  5. anamnesa oleh perawat
  6. dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  7. melakukan pemeriksaan penunjang bila di perlukan

1 jam (khusus prosedur 1-5 jam)

umum sesuai peraturan bupati bengkulu selatan nomor 27 tahun 2017

BPJS berdasarkan permenkes nomor 59 tahun 2014

Pelayanan Rawat Jalan di dokter spesialis Bedah, Anak, THT, Syaraf, Bedah Ortopedi, Bedah Urulogi, Penyakit Dalam, Mata, Obsgyn, Kulit, Jiwa, Paru, Klinik gigi, Klinik VCT, Fisioterapi. Sub spesialis Digestif

1. email: rsudmanna@gmai,com

2. telpon : 073921118

3. kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Penyakit Dalam"