Pelayanan Informasi Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Informasi Tentang Standar Nasional Indonesia

  1. Tupoksi milik Provinsi

  1. Datng ke Dinas Perdagangan membawa surat permohonan
  2. Menjelaskan pelayanan tersebut merupakan Tupoksi Provinsi

Tupoksi milik Provinsi 

Tupoksi milik Provinsi 

Tupoksi milik Provinsi

Tupoksi milik Provinsi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Informasi Tentang Standar Nasional Indonesia "