Standar Nasional Indonesia (SNI)

  1. • Menerbitkan surat rekomendasi SNI yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang
  2. 2. Fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (2 Lembar)
  3. 3. Fotokopi Tanda Daftar Industri (2 Lembar)
  4. 4. Fotokopi Surat Ijin Usaha Industri/ IUMK (2 Lembar)
  5. 5. Fotokopi NPWP (2 Lembar)
  6. 6. Fotokopi KTP (2 Lembar)
  7. 7. Fotokopi PIRT (2lembar untuk produk pangan)
  8. 8. Fotokopi Bukti Pendaftaran Merek/Sertifikat Merek (2Lembar)
  9. 9. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (2Lembar)
  10. 10. Surat permohonan fasilitasi dari Dinas Perindag setempat atau perusahaan.

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang
  2. 2. Pengisian berkas blanko formulir pendaftaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
  3. 3. Dinas perdagangan hanya memfasilitasi. Kunjungan Lapangan akan dilakukan oleh petugas provinsi mengacu pada pengajuan yang diterima. a) Kunjungan lapangan 1 (satu) hari dilaksanakan oleh petugas SNI provinsi setelah permohonan pengajuan rekomendasi dari Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota. b) Pelaksanaan pemeriksaan fisik di lapangan berupa berita acara pemeriksaan fisik industri dan kelayakan usaha yang di tandatangani oleh : i. Pemeriksa I Dan II ii. Pemilik Industri iii. Diketahui Kepala Bidang Industri
  4. 4. Menerbitkan surat rekomendasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

• Menerbitkan surat rekomendasi SNI yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang

Dilakukan melalui konsultasi, asistensi dan umpan balik terhadap pelaksanaan yang terkait dengan datang ke Dinas Perdagangan melalui Bidang Industri atau menghubungi:

Telp: 081216334751  (Ari Setyawan, ST)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Nasional Indonesia (SNI)"