3 Hari
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Permohonan Izin Tower
1) Secara Lisan - Langsung melalui Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan
- Nomor telepon pengaduan di masing-masing kecamatan
2) Secara Tertulis
- Surat ditujukan kepada Camat dengan alamat di Kantor Kecamatan masing-masing - Kotak saran/pengaduan
- Fax
- Website
- Aplikasi LAPOR
3) Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Camat dan disampaikan tembusan kepada Sekda dan Walikota
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store