Registrasi SPSE PPK

  1. Pengisian Formulir
  2. SK PPK

  1. Mengisi Formulir
  2. Membawa SK PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

Untuk pelaksanaan Registrasi SPSE PPK memakan waktu 1 jam dengan ketentuan persyaratan lengkap 

tidak dipungut biaya 

SPSE

menghubungi HELP DESK (Sdr. TEGUH dan Sdr. RIZKY) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi SPSE PPK "