Registrasi SiRUP PA/KPA

  1. Pengisian Formulir Pengajuan
  2. Surat Keputusan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran

  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  2. Membawa SK Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran

Registrasi dapat diselesaikan berdurasi 1 (satu) jam apabila semua persyaratan terpenuhi 

untuk Registrasi PA/KPA tidak dipungut biaya 

SiRUP

Untuk pengaduan melalui HELP DESK (Sdr. TEGUH dan Sdr. RIZKY) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi SiRUP PA/KPA"