Pengantar Penerbitan SPPT PBB

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Melampirkan Fotocopy Kepemilikan Tanah
  4. Melampirkan Fotocopy PBB Tetangga
  5. Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan
  6. Membawa Surat Pernyataan Tidak Sengketa disaksikan oleh RT dan RW dan diketahui oleh Lurah
  7. Melampirkan Foto Lokasi
  8. Melakukan Pengecekan Lokasi

  1. 1. Masyarakat datang ke Kantor Kecamatan Menghadap Petugas PPAT Kecamatan
  2. 2. Pelayanan Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. 3. Setelah Berkas lengkap dan terverifikasi dilakukan Pengecekan Lokasi oleh petugas
  4. 4. Setelah Pengecekan Lokasi. Berkas dibawa ke Pejabat yang Berwenang untuk dilakukan penandatanganan berkas
  5. 5. Surat Ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang
  6. 6. Petugas Pelayanan Melakukan Registrasi Berkas
  7. 7. Berkas diserahkan Kepada Masyarakat

Masyarakat datang ke kantor kecamatan ke bagian PPAT dengan membawa Berkas Lengkap

Tidak Dipungut Biaya

Pengantar Penerbitan SPPT PBB

Instagram : kecamatan_ciputat_timur 

Facebook : Kecamatan Ciputat Timur

Telp : 0217440717

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Penerbitan SPPT PBB"