Pengurusan Akte Jual Beli

  1. Membawa Fotocopy KTP dan KK (Penjual) Suami dan Istri / KTP Seluruh ahli waris jika pemilik meninggal dunia
  2. Membawa Fotocopy KTP dan KK (Pembeli)
  3. Membawa Bukti Kepemilikan Tanah (asli)
  4. Membawa Bukti Pelunasan PBB
  5. Membawa Fotocopy Surat Nikah (Penjual)
  6. Membawa Bukti Pelunasan BPHTB (Pembeli)
  7. Membawa Bukti Pelunasan PPH (Penjual)
  8. Membawa Surat Kematian atau Akta Kematian jika pemilik telah meninggal dunia
  9. Membawa Fotocopy NPWP (Penjual dan Pembeli)

  1. 1. Masyarakat datang ke Kantor Kecamatan Menghadap Petugas PPAT Kecamatan
  2. 2. Pelayanan Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. 3. Setelah Berkas lengkap dan terverifikasi dibawa ke Pejabat yang Berwenang untuk dilakukan penandatanganan berkas
  4. 4. Surat Ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang
  5. 5. Petugas Pelayanan Melakukan Registrasi Berkas
  6. 6. Berkas diserahkan kepada Kedua Belah pihak (Penjual dan Pembeli)

Masyarakat datang ke kantor kecamatan ke bagian PPAT dengan membawa Berkas Lengkap

1 % Harga Transaksi termasuk saksi

Pengurusan akta Jual Beli

Instagram : kecamatan_ciputat_timur 

Facebook : Kecamatan Ciputat Timur

Telp : 0217440717

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Akte Jual Beli"