Masyarakat datang ke kantor kecamatan dengan membawa Surat Pengantar Dispensasi Nikah (N1,N2,N3,N4) yang sudah ditandatangani dari Kelurahan
Tidak Dipungut Biaya
Surat Dispensasi Nikah
Instagram : kecamatan_ciputat_timur
Facebook : Kecamatan Ciputat Timur
Telp : 0217440717
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store