Surat Pengantar Dispensasi Nikah

  1. Membawa Fotocopy KTP Calon Pengantin
  2. Membawa Surat N1,N2,N3, N4 dari Kelurahan
  3. Membawa Surat Akte Cerai bagi Calon Pengantin yang sudah pernah menikah
  4. Membawa Fotocopy KK Calon Pengantin
  5. Membawa Fotocopy KTP Wali
  6. Bagi Calon Pengantin yang bukan berdomisili di Ciputat Timur harus melampirkan Surat Keterangan Numpang Nikah dari KUA Kecamatan Ciputat Timur
  7. Membawa Surat Pengantar RT dan RW

  1. 1. Masyarakat datang ke Kantor Kecamatan dengan memberikan Berkas ke Bagian Pelayanan
  2. 2. Pelayanan Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. 3. Setelah Berkas lengkap dan terverifikasi dibawa ke Pejabat yang Berwenang untuk dilakukan penandatanganan berkas
  4. 4. Surat Dispensasi Nikah diketik oleh Petugas Kecamatan
  5. 5. Surat Ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang
  6. 6. Petugas Pelayanan Melakukan Registrasi Berkas
  7. 7. Berkas diserahkan Kepada Masyarakat dan diserahkan ke Kantor Urusan Agama

Masyarakat datang ke kantor kecamatan dengan membawa Surat Pengantar Dispensasi Nikah (N1,N2,N3,N4) yang sudah ditandatangani dari Kelurahan

Tidak Dipungut Biaya

Surat Dispensasi Nikah

Instagram : kecamatan_ciputat_timur 

Facebook : Kecamatan Ciputat Timur

Telp : 0217440717

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Dispensasi Nikah"