Surat Pengantar Belum Menikah

  1. Membawa Surat Pengantar Belum Menikah
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy KK

  1. 1. Masyarakat datang ke Kantor Kecamatan dengan memberikan Berkas ke Bagian Pelayanan
  2. 2. Pelayanan Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. 3. Setelah Berkas lengkap dan terverifikasi dibawa ke Pejabat yang Berwenang untuk dilakukan penandatanganan berkas
  4. 4. Surat Ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang
  5. 5. Petugas Pelayanan Melakukan Registrasi Berkas
  6. 6. Berkas diserahkan Kepada Masyarakat

Masyarakat datang ke kantor kecamatan dengan membawa Surat Pengantar Belum Menikah yang sudah di tanda tangani pemohon diatas materai

Tidak Dipungut Biaya

surat pengantar belum menikah

Instagram : kecamatan_ciputat_timur 

Facebook : Kecamatan Ciputat Timur

Telp : 0217440717

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Belum Menikah"