Standar Pelayanan Surat Kuasa Ahli Waris

  1. a. Surat Pengantar dari Ketua RT;
  2. b. Fotokopi Akta Kematian;
  3. c. Fotokopi Buku Nikah;
  4. d. Fotokopi KTP-el, fotokopi KK, fotokopi Akta Kelahiran seluruh ahli waris;
  5. e. FotokopiKTP-el saksi (2 orang);
  6. f. Fotokopi Ijazah Ahli Waris;
  7. g. Silsilah keluarga;
  8. h. Materai;
  9. i. Surat Pernyataan Ahli Waris;
  10. j. Fotokopi bukti objek yang dikuasakan

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket; 2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan; 3. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan; 4. Penyerahan Surat Kuasa Ahli Waris kepada pemohon

Berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Ahli Waris dalam bentuk Mengetahui

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store