Standar Layanan Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. a. Surat Pengantar dari Ketua RT; fotokopi Akta Kelahiran seluruhahli waris;
  2. b. Fotokopi Akta Kematian;
  3. c. Fotokopi Buku Nikah;
  4. d. Fotokopi KTP-el, fotokopi KK, fotokopi Akta Kelahiran seluruh ahli waris;
  5. e. Fotokopi KTP-el saksi (2 orang);
  6. f. Fotokopi Ijazah Ahli Waris;
  7. g. Silsilah keluarga;
  8. h. Materai

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket; 2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan; 3. Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris; 4. Pengembalian Surat Pernyataan Ahli Waris ke Kelurahan untuk ditandatangani Lurah; 5. Pemohon melanjutkan proses ke Kecamatan

Untuk proses penandatangan ahli waris tentatif

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris yang di tandatangani Lurah (Mengetahui)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store