Pengajuan SPP-SPM GU/UP/TU

  1. Permohonan penerbitan SPM
  2. Pengesahan spj
  3. Surat pengantar permintaan pembayaran ganti uang persediaan
  4. Rincian permintaan belanja SPP
  5. Rincian penggunaan dana
  6. Surat pernyataan tanggung jawab belanja

  1. PPTK Menyerahkan berkas SPJ sebagai dasar pengajuan SPP ke Bendahara
  2. Bendahara Meneliti berkas SPJ yang diajukan PPTK , jika revisi dikembalikan ke PPTK, jika benar dicatat dalam BKU. Selanjutnya membuat SPP beserta lampirannya dan diserahkan ke PPK OPD
  3. PPK Meneliti SPP beserta lampirannya, jika revisi dikembalikan ke Bendahara, jika benar dibuatkan SMP nya. Apabila selesai disampaikan ke Pengguna Anggaran untuk diotorisasi.
  4. Pengguna Anggaran Meneliti SPM yang diajukan PPK OPD, jika benar ditanda tangani dan diserahkan ke Bendahara untuk proses lebih lanjut
  5. Bendahara Mengirim SPM dan lampirannya ke BUD/BPKD untuk diterbitkan SP2D

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan SPP-SPM GU/UP/TU

1. Kantor Kecamatan Tekung

2. No Telp Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan SPP-SPM GU/UP/TU"