Pelayanan Sewa Hunian

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Lumajang
  2. Sudah menikah dan tercacat di instasi terkait
  3. Belum / tidak memiliki rumah
  4. Penghasilan di bawah / sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku

  1. Alur Mekanisme Pelayanan Rusunawa

2 hari pendadaftaran, survey, validasi dan Rekomendasi 

2 hari Pengisian Formulir (Rekomendasi RT/RW, Lurah dan Camat)

 

 

 

NO USIA TARIF SEWA
1 - Rp. 50.000 / Bulan
2 Usia  ≥ 50 tahun Rp. 100.000 / Bulan
3 Usia ≥ 40 tahun, atau < 50> Rp. 80.000 / Bulan
4 Usia ≥ 30 tahun, atau < 40> Rp. 60.000 / Bulan
5 Usia ≥ tahun, atau < 30> Rp. 40.000 / Bulan

 

Persetujuan penghunian rusunawa

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Jln. Gubernur Suryo No. 5 Tompokersan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sewa Hunian"