Unit Gawat Darurat dan Rawat Inap

  1. Pasien membawa kartu identitas
  2. Membawa kartu BPJS jika punya
  3. Membawa dokumen penunjang lain yang diperlukan

  1. Pasien datang membawa rujukan dari poli umum.
  2. Bagi pasien baru dengan kegawat daruratan, pasien langsung masuk UGD
  3. Pasien di identifikasi sesuai identitas
  4. Pasien mendapat penanganan medis sesuai keluhan

5 Hari

Sesuai peraturan Bupati No. 64 Tahun 2017

Pelayanan Unit Gawat Darurat ( UGD )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat dan Rawat Inap"