Pelayanan Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

  1. Perjanjian kerjasama antara pihak ketiga dengan Pemerintah Kota Madiun

  1. Petugas BPKAD menerbitkan Surat Keterangan Retribusi Daerah
  2. Pemohon menyetujui penetapan tarif ke BPKAD dalam rangka membayar retribusi pemakaian aset Pemerintah Kota Madiun sesuai dengan tarif dalam perjanjian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)

1. Melalui telepon  (0351) 476531

2. Melalui email. "madiunbpkadkota@gmail.com"

3. melalui kotak pengaduan yg tersedia di front  Kantor BPKAD Kota Madiun

4. melalui Aplikasi website lapor.go.id   atau Aplikasi LAPOR 

5. Melalui datang langsung ke Kantor BPKAD Kota Madiun Jl. Semangka no. 2 Kota Madiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah"