Penyusunan RKA

  1. Usulan Kegiatan
  2. Pagu Kebutuhan
  3. RKA Satker
  4. TOR/RAB
  5. Alokasi Anggaran per-Tahun

  1. PPTK Membuat dan menyerahkan data RKA per kegiatan ke Ka.Sub Bag
  2. Kasubag Menghimpun dan meneliti data RKA per kegiatan, jika revisi dikembalikan ke PPTK, jika benar dibuatkan rekap per kegiatan dan dilanjutkan ke Pengelola
  3. Pengelola Menerima berkas yang diserahkan Ka. Sub Bag. Dilanjutkan dengan mengentry ke aplikasi. Apabila sudah selesai dikembalikan ke Ka.Sub Bag
  4. Kasubag Keuangan Mendistribusikan hasil entry RKA ke PPTK
  5. PPTK Meneliti hasil entry, jika revisi dikembalikan ke Ka.Sub Bag, jika benar ditandatangani dan diserahkan ke Camat untuk ditandatangani
  6. Camat meneliti RKA yang diserahkan, jika revisi dikembalikan dan jika benar ditandatangani dan diserahkan ke Pengelola untuk diproses lebih lanjut
  7. Pengelola Mengirim RKA beserta softcopy aplikasi ke BPKD, Inspektorat, dan Bappeda serta mengarsipkan

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)

1. Kantor Kecamatan Tekung

2. No Telp Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan RKA"