Surat Masuk

  1. Surat yang diterima dari Perorangan / Instansi lain

  1. Kasubag Umum dan Kepegawaian menerima dan meneliti surat masuk,memberi lembar disposisi,mencatat dalam buku agenda surat masuk
  2. Camat menandatangani Disposisi diteruskan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk di tindaklanjuti
  3. Kasubag umum dan Kepegawaian memilah dan Mencatat dalam buku agendamendistribusikan sesuai isi disposisi

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Surat Masuk

1. Kantor Kecamatan Tekung

2. No Telp Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Masuk"