Pengajuan Pensiun

  1. Pensiun Janda / Duda / Anak ASN : ? ASN yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas dan dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang, ? Usulan dari pimpinan OPD yang bersangkutan.
  2. Pensiun Atas permintaan sendiri : ? ASN yang sudah mencapai batas usia 50 Tahun dan masa kerja 20 tahun, ? Usulan dari pimpinan OPD yang bersangkutan minimal 1 tahun sebelum berlakunya pensiun.
  3. Berkas yang harus dilengkapi : 1. Surat permohonan yang bersangkutan bermaterai Rp. 6000 2. Surat Pengantar dari OPD kepada Bupati Lumajang 3. DPCP 4. SK. CPNS 5. SK. PNS 6. SK. Pangkat & Gaji berkala terakhir 7. Kartu Pegawai/Kartu Istri 8. NIP Baru 9. Kartu peserta TASPEN 10. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin 11. SKP 2 tahun terakhir 12. Foto kopi Kartu Keluarga dilegilisir pejabat berwenang 13. Foto kopi Surat Nikah, Karis dan Karsu dilegalisir oleh pejabat berwenang 14. Foto kopi Akte Kelahiran anak usia dibawah 25 tahun dan masih kuliah dilampiri Surat Keterangan Kuliah dilegalisir 15. Foto kopi KTP Suami isteri dilegalisir 16. Pas Foto hitam putih 3x4 sebanyak 8 lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan
  2. Kasubag Umum dan Kepegawaian mengadakan penelitian terhadap kelengkapan berkas jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika berkas lengkap dan memenuhi persyaratan lalu diterbitkan surat pengantar permohonan SK Pensiun ASN / Janda / Duda / Anak ASN ke BKD
  3. Staf membuat surat pengantar permohonan SK Pensiun
  4. Camat menanandatangani berkas pengajuan pensiun
  5. Staf memberikan stempel, memberikan nomor agenda
  6. Kasubag Umum dan Kepegawaian Mengarsipkan dalam file penjagaan pension,Mengirim surat ke BKD

1 Hari

Tidak dipungut biaya

PENGAJUAN PENSIUN

1. Kantor Kecamatan Tekung

2. No Telp Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pensiun"