pelayanan pemeriksaan gigi

  1. Membawa kartu berobat
  2. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/SIM)
  3. Membawa BPJS bila ada

  1. Pasien mengambil no antrian
  2. Pasien mendaftar dipendaftaran
  3. pasien menunggu didepan ruangan Poli Gigi
  4. Pasien masuk keruangan dan mendapat tindakan

1 Hari

Sesuai Peraturan daerah No. 64 Tahun 2017

Tumpatan gigi, Pencabutan Gigi, Scalling (Pembersihan karang gigi), Perawatan saluran akar gigi, Kawat gigi, Gigi tiruan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pemeriksaan gigi"