Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan

  1. a. Surat Pengantar dari Ketua RT;
  2. b. Fotokopi KTP-el dan fotokopi Kartu Keluarga;
  3. c. Surat Pernyataan Pemohon;
  4. Syarat tambahan : Berkas tambahan sesuai kebutuhan surat keterangan yang dimohonkan

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket; 2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan; 3. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan; 4. Penyerahan Surat Keterangan kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan"