Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Bertempat Tinggal Sementara

  1. a. Surat Pengantar RT
  2. c. Foto copy KK dan e KTP asal
  3. c. Fotokopi KK penjamin
  4. d. Pasphoto 3x4sebanyak 2 lembar
  5. e. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket; 2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan; 3. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan; 4. Penyerahan Surat Keterangan Untuk Bertempat Tinggal Sementara kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Untuk Bertempat Tinggal Sementara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Bertempat Tinggal Sementara"