1. Meyerahkan berkas persyaratan pelayanan pengujian kendaraan bermotor ke petugas adminitrasi
2. memverifikas berkas persyaratan jika persyaratan lengkap ditetapkan jumlah retribusi sesuai kode rekening perjenis kendaraan apabila persyaratan belum lengkasp dikembalikan kepemohon
3. Membayar retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor ke kasir BJB
4. Menerima pembayaran retribusi dari pemohon memvalidasi surat ketetapan retribusi daerah dan memvalidasi surat tanda setoran (STS) perkode rekening sesuai jenis kendaraan untuk pelapor ke DPKAD
1. Pengujian pertama untuk seluruh jenis kendaraan sebesar Rp. 25.000,-
2. Pengujian berkala ke 2 dan seterusnya:
a) mobil barang, mobil bus, mobil penumpang sebesar Rp. 18.000,-
b) kereta gandengan, tempelan, kendaraan khusus, tractor head sebesar
Rp. 25.000,-
3. Buku Uji sebesar Rp. 6.000,-
4. Tanda uji, baut mur, kawat dan segel sebesar Rp. 5.500,-
5. Tanda uji, baut mur, kawat dan segel (Tempelan) sebesar Rp. 2.750,-
6. Pengecatan tanda samping dan nomor uji sebesar Rp. 6.500,-
7. Penggantian buku uji yang hilang Rp. 25.000,-
8. Penggantian tanda uji yang hilang sebesar Rp. 25.000,-/ 2 keping
9. Uji emisi sebesar Rp. 10.000,-
10. sanksi administrasi (2% retribusi)
11. Penilaian kondisi teknis :
a. Mobil barang, mobil bus, mobil penumpang sebesar Rp. 18.000,-
b. Kereta gandengan, tempelan, kendaraan khusus, tractor head, sebesar Rp. 25.000,-
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Menyampaikan pengaduan pelayanan :
1. melalui surat pengaduan, dan
2. melalui Customer Service.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store