Pemungutan Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Surat permohonan
  2. Bukti pembayaran biaya pengujian kendaraan bermotor keluar wilayah
  3. Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy)
  4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy)
  5. Kartu Uji kedaraan asli dan salinan

  1. Pastikan datang dengan membawa dokumen persyaratan dengan lengkap.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memasukkan data kendaraan yang akan di uji. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP dan STNK anda.
  4. Petugas akan mencetak tanda bukti pembayaran, silahkan anda membayar di kasir dan tanda bukti pembayaran akan di validasi oleh kasir.
  5. Anda dapat membawa kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan teknis kendaraan ke gedung pengujian. Pastikan kendaraan anda sehat dan sesuai dengan standar kelaikan jalan kendaraan.
  6. Petugas memberikan pengesahan hasil uji kendaraan bermotor. Anda menerima Bukti Lulus Uji berupa tanda samping, plat uji dan buku uji.

1. Meyerahkan berkas persyaratan pelayanan pengujian kendaraan bermotor ke petugas adminitrasi

2. memverifikas berkas persyaratan jika persyaratan lengkap ditetapkan jumlah retribusi sesuai kode rekening perjenis kendaraan apabila persyaratan belum lengkasp dikembalikan kepemohon

3. Membayar retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor ke kasir BJB

4. Menerima pembayaran retribusi dari pemohon memvalidasi surat ketetapan retribusi daerah dan memvalidasi surat tanda setoran (STS) perkode rekening sesuai jenis kendaraan untuk pelapor ke DPKAD

1. Pengujian pertama untuk seluruh jenis kendaraan sebesar Rp. 25.000,-

2. Pengujian berkala ke 2 dan seterusnya:

     a) mobil barang, mobil bus, mobil penumpang sebesar Rp. 18.000,-

     b) kereta gandengan, tempelan, kendaraan khusus, tractor head sebesar

         Rp.   25.000,-

3. Buku Uji sebesar Rp. 6.000,-

4. Tanda uji, baut mur, kawat dan segel sebesar Rp. 5.500,-

5. Tanda uji, baut mur, kawat dan segel (Tempelan) sebesar Rp. 2.750,-

6. Pengecatan tanda samping dan nomor uji sebesar Rp. 6.500,-

7. Penggantian buku uji yang hilang Rp. 25.000,-

8. Penggantian tanda uji yang hilang sebesar Rp. 25.000,-/ 2 keping

9. Uji emisi sebesar Rp. 10.000,-

10. sanksi administrasi (2% retribusi)

11. Penilaian kondisi teknis :

      a. Mobil barang, mobil bus, mobil penumpang sebesar Rp. 18.000,-

      b. Kereta gandengan, tempelan, kendaraan khusus, tractor head, sebesar                  Rp. 25.000,-

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Menyampaikan pengaduan pelayanan :

1. melalui surat pengaduan, dan

2. melalui Customer Service.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemungutan Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor"