No. SK: 500.11/290/DISHUB/2024
1. Menyerahkan berkas persyaratan pengujian emisi kepetugas adminitrasi pengujian emisi kendaraan bermotor
2. Memverifikasi berkas persyaratan jika persyaratan belum lengkap dikembalikan kepemohon jika lengkap akan dilakukan pengujian emisi gas buang
3. Membawa kendaran bermotor ke tempat pemeriksaan teknis uji emisi untuk di lakukan pengujian emisi
4. Menguji emisi kendaraan bermotor apabila lulus akan mendapat lampiran hasil uji emisi dan surat keterangan lulus dan apabila tidak lulus uji dapat melakukan uji emisi ulang sebanyak 1 kali
5. menstempel dan mengesahkan surat keterngan hasil uji emisi memasang striker menyimpan dokumen pada arsip
Tidak dipungut biaya
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Menyampaikan pengaduan pelayanan :
1. melalui surat pengaduan, dan
2. melalui Customer Service.
3. via email uptpkbtangsel@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store