Pelayanan Uji Emisi Ditempat

No. SK: 500.11/290/DISHUB/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Bukti pembayaran biaya pengujian emisi ditempat
  3. Surat keterangan identitas pemilik kendaraan bermotor(fotocopy)
  4. Surat tanda nomor kendaraan kendaraan (fotocopy)
  5. Kartu uji kendaraan asli dan salinan
  6. Surat keterangan tera untuk jenis kendaraan tanki dan taksi
  7. surat keterangan bahan berbahaya dan beracun untuk jenis kendaraan bermuatan bahan berbayaha dan beracun

  1. Pastikan datang dengan membawa dokumen persyaratan dengan lengkap.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memasukkan data kendaraan yang akan di uji. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP dan STNK anda.
  4. Petugas akan mencetak tanda bukti pembayaran, silahkan anda membayar di kasir dan tanda bukti pembayaran akan di validasi oleh kasir.
  5. Anda dapat membawa kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan teknis kendaraan ke gedung pengujian. Pastikan kendaraan anda sehat dan sesuai dengan standar kelaikan jalan kendaraan.
  6. Petugas memberikan pengesahan hasil uji kendaraan bermotor. Anda menerima Bukti Lulus Uji berupa tanda samping, plat uji dan buku uji.

1. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan dengan lengkap.

2. Melakukan pembayaran Retribusi ke kasir dan menerima tanda bukti pembayaran.

3. Membawa kendaraan ke gedung uji untuk dilakukan pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan.

4. Melaksanakan pengukuran dimensi kendaraan, penimbangan berat kendaraan dan pemeriksaaan teknis kendaraan bermotor, jika lulus uji diserahkanke penguji penyelia, jika tidak lulus dikembalikan ke pemohon untuk perbaikan, dan apabila pemohon tidak menyetujui surat keterangan tidak lulus dapat megajukan keberatan kepada Kepala UPT.

5. Mendapatkan pengesahan hasil uji kendaraan bermotor.

6. Memberikan tanda lulus uji (tanda samping, plat uji, dan buku uji).

Tidak dipungut biaya

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Menyampaikan pengaduan pelayanan :

1. melalui surat pengaduan, dan

2. melalui Customer Service.

3. via email uptpkbtangsel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Emisi Ditempat"