Pelayanan tera/ tera ulang

  1. a. Pengajuan / Permohonan atau Undangan Tera Tera Ulang
  2. b. Data WTU
  3. c. Data UTTP
  4. d. SKHP tahun terakhir
  5. e. UTTP yang akan dilakukan / diuji harus dibawa selama UTTP bisa dibawa kecuali untuk UTTP yang harus diuji di tempat pakai
  6. f. UTTP memiliki Ijin Tanda Pabrik (produk dalam negeri) atau Ijin Type (Produk Luar negeri)
  7. g. UTTP dalam keadaan bersih

  1. UNTUK PELAYANAN DI KANTOR : - Mengisi form pengajuan Tera Tera Ulang terkait data WTU dan UTTP - Menyerahkan UTTP kepada petugas untuk diuji - Menerima tanda terima UTTP - Pengujian UTTP sesuai standar pengujian oleh Penera/Pegawai Berhak - Hasil pengujian dicatat dalam cerapan dan berita acara Pengujian - Pembayaran Retribusi Tera Tera Ulang ke Bendahara Penerima - UTTP yang sudah di Tera Tera Ulang diserahkan kepada WTU dengan menunjukkan Tanda terima UTTP - UTTP yang memerlukan SKHP, SKHP diproses maksimal 3 (tiga) hari setelah pengujian. SKHP yang sudah selesai bisa dikirim per kurir atau diambil di kantor Bidang Metrologi Legal.
  2. UNTUK PELAYANAN DI TEMPAT SIDANG TERA TERA ULANG : - Membawa surat pengajuan atau undangan Tera Tera Ulang - Menyerahkan UTTP kepada petugas untuk diuji - Pengujian UTTP sesuai standar pengujian oleh Penera/Pegawai Berhak - Pembayaran Retribusi Tera Tera Ulang ke Bendahara Penerima - UTTP yang sudah di Tera Tera Ulang diserahkan kepada WTU dengan menunjukkan bukti pembayaran Retribusi Tera Tera Ulang
  3. UNTUK PELAYANAN DI TEMPAT PAKAI : - Mengirim permohonan Tera Tera Ulang ditempat pakai - Melampirkan SKHP tahun terakhir UTTP yang diajukan Tera Tera Ulang - Dilakukan penjadwalan disesuaikan dengan shcedule kegiatan Bidang Metrologi Legal - Pengujian UTTP sesuai standar pengujian oleh Penera/Pegawai Berhak - Hasil pengujian dicatat dalam cerapan dan berita acara Pengujian - Pembayaran Retribusi Tera Tera Ulang ke Bendahara Penerima - UTTP yang memerlukan SKHP, SKHP diproses maksimal 3 (tiga) hari setelah pengujian. SKHP yang sudah selesai bisa dikirim per kurir atau diambil di kantor Bidang Metrologi Legal.

Sesuai SOP Pelayanan Tera dan Tera Ulang Bidang Metrologi Legal

Jangka waktu pengujian UTTP tergantung faktor kesulitan, karakteristik, jenis, durasi, lokasi, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.

 

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, durasi, lokasi, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.

1. Pemberian Cap tanda tera sah pada UTTP (Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya) yang telah dilakukan pengujian. 2. Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)yang ditandatangani oleh Kepala Dinas

Dilakukan melalui konsultasi, asistensi dan umpan balik terhadap pelaksanaan yang terkait dengan datang ke Dinas Perdagangan Bidang Metrologi Legal atau menghubungi:

  • Telp: (0334)8781544
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tera/ tera ulang"