Sesuai SOP Pelayanan Tera dan Tera Ulang Bidang Metrologi Legal
Jangka waktu pengujian UTTP tergantung faktor kesulitan, karakteristik, jenis, durasi, lokasi, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, durasi, lokasi, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
1. Pemberian Cap tanda tera sah pada UTTP (Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya) yang telah dilakukan pengujian. 2. Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
Dilakukan melalui konsultasi, asistensi dan umpan balik terhadap pelaksanaan yang terkait dengan datang ke Dinas Perdagangan Bidang Metrologi Legal atau menghubungi:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store