No. SK: 500.11/290/DISHUB/2024
1. Menyerahkan permohonan penilaian kendaraan bermotor dan data kendaraan ke petugas adminitrasi
2. Memverifikasi berkas persyaratan jika persyaratan belum lengkap dikembalikan kepemohon ,jika lengkap dilakukan proses penilaian kendaraan
3. Menilaian kendaraan bermotor
4. Mengesahkan formulir hasil penilaian kendaraan bermotor
5. Menstempel, menggadakan, memberikan surat keterangan hasil penilaian kendaraan bermotor dan menyimpan dokumen pada arsip
Tidak dipungut biaya
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Menyampaikan pengaduan pelayanan :
1. melalui surat pengaduan, dan
2. melalui Customer Service.
3. via email uptpkbtangsel@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store