Pelayanan Penilaian Kendaraan Bermotor

No. SK: 500.11/290/DISHUB/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Bukti pembayaran biaya penilaian kendaraan bermotor
  3. Surat keterangan identitas pemilik kendaraan bermotor(fotocopy)
  4. Surat tanda nomor kendaraan kendaraan (fotocopy)
  5. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) fotocopy
  6. Kartu uji kendaraan asli dan salinan (untuk kendaraan umum)
  7. Surat ijin operasi/ijin trayek (untuk kendaraan umum)
  8. Surat keterangan tera untuk jenis kendaraan tank dan taksi
  9. surat keterangan bahan berbahaya dan beracun untuk jenis kendaraan bermuatan bahan berbahaya dan beracun

  1. Surat tanda nomor kendaraan kendaraan (fotocopy)
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memasukkan data kendaraan yang akan di uji. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP dan STNK anda.
  4. Petugas akan mencetak tanda bukti pembayaran, silahkan anda membayar di kasir dan tanda bukti pembayaran akan di validasi oleh kasir.
  5. Anda dapat membawa kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan teknis kendaraan ke gedung pengujian. Pastikan kendaraan anda sehat dan sesuai dengan standar kelaikan jalan kendaraan.
  6. Petugas memberikan pengesahan hasil uji kendaraan bermotor. Anda menerima Bukti Lulus Uji berupa tanda samping, plat uji dan buku uji.

1. Menyerahkan permohonan penilaian kendaraan bermotor dan data kendaraan ke petugas adminitrasi

2. Memverifikasi berkas persyaratan jika persyaratan belum lengkap dikembalikan kepemohon ,jika lengkap dilakukan proses penilaian kendaraan

3. Menilaian kendaraan bermotor

4. Mengesahkan formulir hasil penilaian kendaraan bermotor

5. Menstempel, menggadakan, memberikan surat keterangan hasil penilaian kendaraan bermotor dan  menyimpan dokumen pada arsip

Tidak dipungut biaya

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Menyampaikan pengaduan pelayanan :

1. melalui surat pengaduan, dan

2. melalui Customer Service.

3. via email uptpkbtangsel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Kendaraan Bermotor"