Pengajuan Kenaikan Pangkat

  1. Kepala Unit Kerja mengusulkan Kenaikan Pangkat ASN di lingkungan unit kerjanya kepada Bupati Lumajang minimal 6 bulan sebelum berlakunya tanggal SK
  2. Telah mencapai masa kerja golongan yang telah ditentukan untuk kenaikan pangkat
  3. Telah memenuhi angka kredit yang telah ditentukan (Bagi Tenaga Fungsional)
  4. SKP dengan nilai baik/cukup
  5. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin
  6. 6Melengkapi berkas permohonan antara lain : - Foto kopi Karpeg ( Legalisir BKD); - Foto kopi Konversi NIP ( Legalisir BKD); - Foto kopi SK Pangkat terakhir ( Legalisir BKD); - Foto kopi SK CASN ( Legalisir BKD); - Foto kopi Ijazah terakhir (legalir lembaga yang berwenang); - Foto kopi Ijazah / Ijin Belajar dari BKD ( Legalisir BKD); - Foto kopi SK Mutasi / Jabatan Terakhir ( Legalisir BKD); - SPP ( Legalisir BKD); - SPMT ( Legalisir BKD); - Surat tanda lulus ujian dinas Tk. II/III ( Legalisir BKD); - SKP (2 tahun terakhir) nilai minimal baik (76.00)

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mebawa berkas permohonan ke Kasubag Umum dan Kepegawaian
  2. Kasubag Umum dan kepgawaian memeriksa berkas permohonan
  3. Staf membuat surat pengantar Pengajuan Kenaikan Pangkat ke BKD
  4. Camat menandatangani berkas permohonan
  5. Staf memberikan nomor dan stempel surat pengantar
  6. Kasubag Umum dan kepegawaian mengirim berkas pengajuan Kenaikan Pangkat ke BKD

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Kenaikan Pangkat

1. Kantor Kecamatan Tekung

2. No Telp Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kenaikan Pangkat"