Penerbitan SIUP Mikro

  1. Pengantar dari Desa/ Kelurahan
  2. Fotocopy KTP 2 lembar
  3. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  4. Neraca awal
  5. NPWP
  6. Nilai modal usaha kurang dari Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) (tidak termasuk bangunan dan tanah)
  7. Penerbitan TDP dan SIUP merupakan satu kesatuan

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Membuat rekomendasi
  3. Menandatangani SIUP Mikro
  4. Memberikan perintah input data kepada petugas loket.
  5. Melakukan input data, serta menyerahkan SIUP Mikro kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SIUP mikro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIUP Mikro"