Penerbitan Izin Rumah Makan / Warung Skala Kecil

  1. Pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Jumlah kursi sampai dengan 10 unit

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Membuat rekomendasi
  3. Menandatangani TDU Rumah Makan/ Warung Skala Kecil
  4. Memberikan perintah input data kepada petugas loket.
  5. Melakukan input data, serta menyerahkan TDU Rumah Makan/ Warung Skala Kecil kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Rumah Makan/ Restoran / Kantin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Rumah Makan / Warung Skala Kecil"