Penerbitan Izin Reklame Skala Kecil

  1. Fotocopy KTP/ Identitas
  2. Papan Reklame yang akan dipasang menempel pada bangunan dan non konstruksi dengan satu sudut pandang, tinggi maksimal 3 meter
  3. Papan reklame konstruksi ukuran maksimal 1 x 1 meter, tinggi 3 meter
  4. Untuk pemasangan di halaman Kantor Pemerintah/ di rumah perorangan atas persetujuan dari Kepala Kantor/ pemilik rumah tersebut
  5. Untuk reklame spanduk dan selebaran disampaikan ke Kantor DP2KAD untuk mendapatkan pengesahan
  6. Untuk pemasangan reklame secara bersamaan di lebih dari 1 kecamatan menjadi kewenangan DP2D

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Memerintahkan pemeriksaan/ survey lapangan
  3. Melakukan survey lokasi usaha
  4. Memeriksa laporan survey dan membuat rekomendasi
  5. Menyetujui/ menolak, serta menandatangani Izin Reklame Skala Kecil jika setuju
  6. Memberikan perintah input data
  7. Melakukan input data, serta menyerahkan Izin Reklame Skala Kecil kepada pemohon

1 Hari

Ukuran Reklame dikalikan pajak daerah 

Surat Izin Pemasangan Reklame

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Reklame Skala Kecil"