Pelayanan Surat Pengantar Akta Kematian (Khusus Bagi Yang Meninggal Lama, Sehingga Data Amarhum/Almarhumah Tidak Tercantum Dalam Kartu Keluarga Dan Database Kependudukan)

  1. Surat pengantar dari Ketua RT
  2. Fotokopi E-KTP dan Fotokopi Kartu Keluarga Pelapor (Ahli waris yang meninggal)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit (bila ada)
  4. Fotokopi E-KTP dan Fotokopi Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah (bila ada)
  5. Fotokopi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Kebenaran Data Kematian) , disertai Fotokopi E-KTP Saksi
  6. Fotokopi Surat Pernyataan Pelapor yang menyatakan Almarhum/Almarhumah belum dibuatkan Akta Kematian di Kota Balikpapan maupun di Kota manapun
  7. Foto Lokasi Makam
  8. Fotokopi Surat Pernyataan Penjaga Makam

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket
  2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan
  4. Penyerahan Surat Pengantar Akta Kematian kepada pemohon

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Gratis

Surat Pengantar Akta Kematian

Nomor telepon : 0542 861891

Email : karangjoang01@gmail.com

Web : http://karangjoang.balikpapan.go.id

Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Akta Kematian (Khusus Bagi Yang Meninggal Lama, Sehingga Data Amarhum/Almarhumah Tidak Tercantum Dalam Kartu Keluarga Dan Database Kependudukan)"