Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  3. Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua
  4. Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga Calon Istri/Suami (bila menikah diluar kota)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah (maksimal SLTA/Sederajat)
  6. Fotokopi Akta Kematian atau Akta Cerai (bila yang sudah pernah menikah)
  7. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (bila yang belum menikah) ditanda tangani 2 orang saksi lampirkan E-KTP dan Kartu Keluarga Saksi
  8. Fotokopi Kartu Imunisasi TT dari Puskesmas atau Klinik (bagi perempuan)
  9. Pas Photo latar belakang biru ukuran 3X4 Laki - Laki : 3 Lembar Perempuan : 3 Lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket
  2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan
  4. Penyerahan Surat Pengantar Perkawinan kepada pemohon

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Gratis

Surat Pengantar Nikah

Nomor telepon : 0542 861891

Email : karangjoang01@gmail.com

Web : http://karangjoang.balikpapan.go.id

Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan"