Pelayanan Surat Keterangan Bertempat Tinggal Sementara

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  3. Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga Penjamin (warga RT setempat)
  4. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal
  5. Pas Photo ukuran 3X4 sebanyak 2 Lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket
  2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan
  4. Penyerahan Surat Keterangan Bertempat Tinggal kepada pemohon

Setelah berkas di nyatakan lengkap

Gratis

Surat Keterangan Bertempat Tinggal / Domisili

Nomor telepon : 0542 861891

Email : karangjoang01@gmail.com

Web : http://karangjoang.balikpapan.go.id

Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Bertempat Tinggal Sementara "