1 Jam
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Keterangan Kematian
1) Secara Lisan
-Langsung melalui Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan
-Nomor telepon pengaduan di masingmasing kecamatan
2) Secara Tertulis
-Surat ditujukan kepada Camat dengan alamat di Kantor Kecamatan masing-masing
- Kotak saran/pengaduan
-Fax
- Website
3) Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Camat dan disampaikan tembusan kepada Sekda dan Walikota
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store