Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Kematian

  1. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga Pelapor
  2. Fotocopy Kartu Keluarga yang memuat identitas almarhum/almarhumah
  3. Asli surat keterangan kematian yang ditandatangani Lurah

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi PIP.
  3. Kasi PIP Memverifikasi berkas permohonan legalisasi surat keterangan kematian, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  4. Sekretaris Kecamatan mempelajari legalisasi surat keterangan kematian dan memaraf format legalisasi surat keterangan kematian dan meneruskan kepada Camat.
  5. Camat menandatangi format legalisasi surat keterangan kematian serta mengembalikan kepada Kasi PIP.
  6. Kasi PIP Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP untuk registrasi.
  7. JFU Seksi PIP meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada petugas loket.
  8. Petugas loket menyerahkan surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi kepada Pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Kematian

1) Secara Lisan

-Langsung melalui Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan

-Nomor telepon pengaduan di masingmasing kecamatan

2) Secara Tertulis

-Surat ditujukan kepada Camat dengan alamat di Kantor Kecamatan masing-masing

- Kotak saran/pengaduan

-Fax

- Website

-Email

3) Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Camat dan disampaikan tembusan kepada Sekda dan Walikota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Kematian"