Penerbitan SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PERPANJANGAN RPTKA

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Maluku Utara
  2. Identitas Penanggung Jawab/Pimpinan
  3. Foto copy RPTKA dan IMTA yang masih berlaku
  4. Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah setempat
  5. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian dengan melampirkan sertifikat pelatihan
  6. Bukti pembayaran Dana Kompensasi Pengggunaan TKA atau retribusi perpanjangan IMTA
  7. Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Malut
  8. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait;
  9. sertifikat kesehatan dan keselamatan tenaga kerja atau Rekomendasi BPJS Kes dan BPJS TK

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

Sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungan : --

Surat Pengesahan Perpanjangan RPTKA

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PERPANJANGAN RPTKA"