Penerbitan IZIN USAHA LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA

  1. Permohonan ditujukan kepasa Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara
  2. Identitas Penanggung Jawab / Pimpinan
  3. Akte Pendirian dan/atau Perubahan Badan Hukum yang Telah Mendapat Pengesahan dari Instansi yang Berwenang disertai NPWP
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Sesuai UU No 7 Tahun 1981
  6. Sertifikat Kepemilikan Kantor atau perjanjian Kontrak Minimal 5 (lima) Tahun yang dikuatkan Akte Notaris
  7. Bagan Struktur Organisasi Personil
  8. Rekomendasi dari Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan
  9. Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan atau Rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan
  10. Pas Foto berwarna Pimpinan Perusahaan Ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

Sesuai PERDA Nomor 1 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungan : --

Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (SIU-LPTKS)

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan IZIN USAHA LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA"