Penerbitan IMTA PERPANJANGAN

  1. Surat Permohonan di tujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Malut
  2. Identitas Peanggung Jawab Perusahaan
  3. Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA atau retribusi melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Gubernur
  4. copy IMTA dan RPRKA yang masih berlaku dan
  5. Passport TKA yang masih Berlaku diserta Pas Photo ukuran 4x6 sebagnya 4 lembar
  6. Foto Copy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan dan NPWP Perusahaan
  7. Bukti Polis Asuransi yang Berbadan Huku Indonesiav atau BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan
  8. Foto Copy Surat Penunjukkan TKI Pendamping
  9. Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan TKI Pendamping dalam Rangka Alih Teknologi
  10. Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Dokumen dicetak dan dibuatkan Lembar Pengajuan Penandatanganan dengan terlebih dahulu di berikan Paraf Persetujuan Penandatanganan Oleh Kepala Bidang
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

Sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungan : $100/orang/bln

surat Izin Mempekerjaan Tenaga Kerja Asing

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan IMTA PERPANJANGAN"